Logo LPPM
Sunat Perempuan: Tradisi yang Diwariskan, Risiko yang Sering Disembunyikan

Oleh : Sabda Wahab, S.Farm., M.H

Di banyak keluarga, sunat perempuan sering dibicarakan dengan nada pelan. Ia hadir bukan sebagai peristiwa besar, melainkan sebagai “kewajiban kecil” yang diwariskan dari nenek, ibu, bidan, dukun, tokoh agama, atau lingkungan sekitar. Banyak orang tua melakukannya bukan karena ingin menyakiti anak, tetapi karena percaya bahwa itulah bagian dari tradisi, kebersihan, agama, atau syarat menjadi perempuan yang “baik”.

Namun, di balik bahasa yang terdengar halus seperti “sunat”, “membersihkan”, atau “sekadar simbolis”, ada persoalan serius yang kerap tidak dibicarakan: tubuh anak perempuan dijadikan tempat berlangsungnya praktik yang tidak selalu ia pahami, tidak ia pilih, dan bisa membawa risiko kesehatan.

Organisasi kesehatan dunia mendefinisikan praktik ini sebagai female genital mutilation/cutting, yaitu tindakan melukai, memotong, atau mengubah bagian genital perempuan tanpa alasan medis. Bentuknya berbeda-beda, dari goresan kecil hingga pemotongan jaringan. Perbedaan bentuk inilah yang sering membuat sebagian orang berkata, “Di sini tidak separah di tempat lain.” Tetapi pertanyaan pentingnya bukan hanya seberapa banyak jaringan yang dipotong, melainkan mengapa tubuh anak perempuan perlu dilukai sama sekali jika tidak ada kebutuhan medis.

Di Indonesia, praktik ini memiliki wajah yang kompleks. Ia tidak selalu dilakukan secara terbuka, dan sering kali dibungkus dalam bahasa adat, agama, atau perawatan bayi. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa sunat perempuan di Indonesia berkaitan dengan norma tentang kesucian, kepatuhan, identitas perempuan, tekanan keluarga, serta anggapan bahwa perempuan harus “dibentuk” sejak kecil agar sesuai dengan harapan sosial. Penelitian Kakal dan Hidayana, misalnya, memperlihatkan bahwa praktik ini bukan sekadar tindakan medis atau ritual keluarga, tetapi bagian dari konstruksi sosial tentang apa yang dianggap sebagai perempuan ideal: bersih, patuh, dan terkontrol.

Masalahnya, alasan sosial tidak otomatis membuat sebuah praktik aman.

Kajian sistematis Berg dkk menemukan bahwa female genital cutting berkaitan dengan berbagai risiko kesehatan fisik, termasuk perdarahan, nyeri, infeksi, gangguan buang air kecil, luka, hingga komplikasi jangka panjang pada kesehatan reproduksi. Penelitian lain oleh Lurie dkk juga menunjukkan hubungan praktik ini dengan komplikasi ginekologis dan obstetrik yang menyakitkan. Sementara itu, Abdalla dan Galea menyoroti kemungkinan dampak kesehatan mental, seperti trauma, kecemasan, dan tekanan psikologis, terutama ketika pengalaman itu diingat sebagai kekerasan terhadap tubuh.

Risiko ini sering disembunyikan bukan karena tidak ada, melainkan karena sulit dibicarakan. Anak perempuan jarang diberi ruang untuk bertanya. Ibu yang pernah mengalaminya mungkin menganggapnya biasa karena ia sendiri dulu tidak punya pilihan. Tenaga kesehatan atau pelaku tradisi mungkin menenangkan keluarga dengan mengatakan bahwa prosedurnya “cepat” dan “ringan”. Akhirnya, rasa sakit dianggap wajar, tangisan dianggap sebentar, dan tubuh anak perempuan kembali menjadi wilayah yang diputuskan oleh orang dewasa.

Padahal, tradisi tidak selalu harus diteruskan dalam bentuk yang sama. Banyak tradisi lahir dari niat menjaga, melindungi, atau memberi identitas. Tetapi ketika sebuah tradisi membawa risiko terhadap tubuh dan hak anak, masyarakat perlu berani meninjaunya ulang. Menghormati leluhur tidak harus berarti mengulang semua praktik masa lalu tanpa pertanyaan. Justru, salah satu bentuk penghormatan paling manusiawi terhadap tradisi adalah memperbaikinya agar tidak lagi melukai generasi berikutnya.

Pembahasan tentang sunat perempuan juga tidak seharusnya menjadi ajang menyalahkan ibu, keluarga, atau komunitas tertentu. Banyak keluarga melakukan praktik ini karena kurang informasi, tekanan sosial, atau takut dianggap melanggar ajaran. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan penghinaan, melainkan edukasi yang jernih: bahwa tubuh anak perempuan memiliki hak untuk dilindungi; bahwa tindakan tanpa manfaat medis perlu dipertanyakan; dan bahwa kebersihan, moralitas, serta kehormatan perempuan tidak ditentukan oleh luka pada tubuhnya.

Perubahan bisa dimulai dari pertanyaan sederhana di ruang keluarga: “Apakah ini benar-benar perlu?” Dari pertanyaan itu, orang tua dapat mencari informasi medis, berdialog dengan tenaga kesehatan yang berpihak pada keselamatan anak, dan membedakan antara ajaran moral dengan praktik yang berpotensi membahayakan. Tokoh agama dan tokoh adat juga memiliki peran penting untuk menawarkan bentuk ritual alternatif yang tidak melukai tubuh anak, misalnya doa, pemberian nama, sedekah, atau upacara keluarga yang bersifat simbolis.

Sunat perempuan adalah contoh bagaimana sesuatu yang lama diwariskan belum tentu bebas dari persoalan. Ia bertahan karena tradisi, diam karena tabu, dan sering sulit dikritik karena menyangkut identitas, agama, serta kehormatan keluarga. Tetapi kesehatan dan hak anak perempuan tidak boleh terus dikalahkan oleh rasa sungkan.

Tradisi seharusnya menjadi rumah yang melindungi, bukan pisau yang diwariskan


Sumber Rujukan

Berg, R. C., Underland, V., Odgaard-Jensen, J., Fretheim, A., & Vist, G. E. (2014). Effects of female genital cutting on physical health outcomes: A systematic review and meta-analysis. BMJ Open, 4(11), e006316. Https://Doi.Org/10.1136/Bmjopen-2014-006316

Lurie, J. M., Weidman, A., Huynh, S., Delgado, D., Easthausen, I., & Kaur, G. (2020). Painful gynecologic and obstetric complications of female genital mutilation/cutting: A systematic review and meta-analysis. PLOS Medicine, 17(3), e1003088. Https://Doi.Org/10.1371/Journal.Pmed.1003088

Abdalla, S. M., & Galea, S. (2019). Is female genital mutilation/cutting associated with adverse mental health consequences? A systematic review of the evidence. BMJ Global Health, 4(4), e001553. Https://Doi.Org/10.1136/Bmjgh-2019-001553

Farouki, L., El-Dirani, Z., Abdulrahim, S., Akl, C., Akik, C., McCall, S. J., & DeJong, J. (2022). The global prevalence of female genital mutilation/cutting: A systematic review and meta-analysis. PLOS Medicine, 19(9), e1004061. Https://Doi.Org/10.1371/Journal.Pmed.1004061

Kakal, T., Hidayana, I., Kassegne, A. B., Gitau, T., & Matanda, D. (2023). What makes a woman? Understanding the reasons for and circumstances of female genital mutilation/cutting in Indonesia, Ethiopia and Kenya. Culture, Health & Sexuality. Https://Doi.Org/10.1080/13691058.2022.2106584

Iavazzo, C., Sardi, T. A., & Gkegkes, I. D. (2013). Female genital mutilation and infections: A systematic review of the clinical evidence. Archives of Gynecology and Obstetrics, 287, 1137–1149. Https://Doi.Org/10.1007/S00404-012-2708-5

Klein, E., Helzner, E., Shayowitz, M., Kohlhoff, S., & Smith-Norowitz, T. A. (2018). Female genital mutilation: Health consequences and complications—A short literature review. Obstetrics and Gynecology International, 2018, 7365715. Https://Doi.Org/10.1155/2018/7365715

Hidayana, I. M. (2024). The medicalization of female genital cutting (FGC) in Indonesia: A complex intersection of tradition, religion, and human rights. Current Sexual Health Reports. Https://Link.Springer.Com/Article/10.1007/S11930-024-00393-2